BREBES - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Brebes mensosialisasikan Perda No 4 tahun 2016 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Brebes.
Adalah Catur Hari Susilo, ST, Kasi Sandi Telekomunikasi dan Kkeamanan Informasi di Diskominfo Brebesyang melaksanakan sosialisasi persoalan perda menara telekomunikasi tersebut. Acara berlangsung di Balai Desa Cikuya.
Persolan menara seluler pernah mencuat di wilayah Brebes beberapa tahun lalu. Yakni belasan menara seluler yang telah beroperasi di Kabupaten Brebes disinyalir belum mengantongi izin. Hal itu diakibatkan lemahnya koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Beberapa menara seluler yang diduga belum memiliki izin antara lain di Desa Bogangin (Kecamatan Sumpiuh), Desa Sibalung (Kemranjen) dan Kelurahan Sumampir (Brebes Utara). (pendim Brebes)
Post Top Ad
Minggu, 22 Oktober 2017
Home
_Kodim 0713/Brebes
A22kedua
Berita
Brebes
Liputan Khusus TMMD
Perda Menara Telekomunikasi Disosialisasikan di Lokasi TMMD
Perda Menara Telekomunikasi Disosialisasikan di Lokasi TMMD
Tags
# _Kodim 0713/Brebes
# A22kedua
# Berita
# Brebes
# Liputan Khusus TMMD
Share This
About Bregas News
Liputan Khusus TMMD
Label:
_Kodim 0713/Brebes,
A22kedua,
Berita,
Brebes,
Liputan Khusus TMMD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Bottom Ad
Iklan Disewakan
Tentang Bregasnews
Media Informasi seputar Brebes, Tegal, Slawi dan Penyalur Suara Publik. Melayani Pembuatan Website dan Sistem Informasi Berbasis IT. Free Konsultasi IT. Hubungi 085742226600
Tidak ada komentar:
Posting Komentar