Seperti Agus Purnomo, salah satu peserta penyuluhan itu menanyakan tentang tindakan Kejari terhadap keberadaan penyelenggara negara yang melakukan tindakan korupsi. Disusul pertanyaan dari Zaenudin soal tindakan apa yang dilakukan Kejari bila ada aparat RT dan RW yang melakukan tindakan korupsi.
Cukup bervariatif pertanyaan yang diajukan warga lainnya. Diantaranya dari Andri yang menanyakan apa bedanya korupsi aktif dan pasif, disusul Heri Nurcahyo yang minta penjelasn tentang apakah memberi imbalan kepada aparat penyelenggara negara termasuk salah satu tindakan korupsi. Sementara itu Januar, dari Kadus 1 menanyakan soal menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi apakah termasuk korupsi ? (pendim Brebes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar