Apa Itu TMMD? Inilah Hal yang Perlu Dipahami Soal TMMD - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 16 Oktober 2017

Apa Itu TMMD? Inilah Hal yang Perlu Dipahami Soal TMMD


Bregasnews.com -  Inilah yang perlu dipahami banyak pihak tentang  Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD). Yakni, wujud Operasi Bhakti TNI, yang merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Departemen pemerintahan, Lembaga Pemerintah Non Departemen, SKPD Pemerintah Daerah dan komponen bangsa lainnya. Di program itu, TMMD dilaksanakan dengan terintegrasi bersama masyarakat, untuk meningkatkan akselerasi pembangunan di pedesaan.

TMMD dilaksanakan sejak tahun 1980, ketika itu masih bernama ABRI Masuk Desa (AMD), dilaksanakan secara menyeluruh dan serentak di  Indonesia.
Adapun tujuannya adalah untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional hingga ke pelosok desa.

Kepala Staff Angkatan Darat ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional TMMD yang hasilnya dilaporkan  langsung ke Panglima TNI.

Dasar penyelenggaraan TMMD ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-ndang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009 dan Surat Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyususan Anggaran APBD untuk Program TMMD, serta Surat Keputusan Menhankam/Pangab tentang Pengesahan Buku Pola dasar Konkritisasi Kemanunggalan ABRI dan Rakyat dan Pola Operasional TNI ABRI Masuk Desa.

Program TMMD ini dilaksanakan melalui proses perencanaan yang mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah pedesaan. Sasaran-sasaran yang dipilih berdasarkan skala prioritas, diteliti dan dipadukan dengan program pemerintah daerah, kemudian dibahas di forum DPRD untuk disyahkan menjadi Program Pembangunan Daerah.

TMMD melibatkan 33 Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang secara terpadu memasukkan acuan program masing-masing instansi ke dalam program kegiatan fisik atau non fisik TMMD tersebut.

Dengan dukungan TMMD untuk kegiatan fisik dan non fisik dari APBD Pemda setempat, berupa dana hibah. Sedangkan dukungan pergeseran, kodal, makan dan uang saku pasukan TNI menggunakan APBN. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan TMMD di masing-masing daerah dalam bentuk tenaga secara bergiliran.(tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman