Bregasnews.com – PT Pandawa cabang
Brebes yang terletak di desa Pesantun kecamatan Wanasari kabupaten Brebes yang bergerak
dibidang distributor pilus ini sudah beroperasi selama lebih dari 7 tahun diketahui
sampai saat ini belum memiliki perijinan sama sekali.
Keterangan tersebut dibenarkan
oleh bambang selaku kepala cabang
perusahaan itu, menurut ia perusahaan
tersebut berkantor pusat di Semarang Jawa Tengah.
“ saya sudah bekerja diperusahaan
ini selama 7 tahun, dan saya hanya menjalankan tugas perusahaan saja, masalah
perijinan itu saya tidak tahu, karena dari pusat belum mengurus perijinan untuk
cabang Brebesnya ” ungkap bambang saat ditemui dikantornya.
Lebih lanjut bambang menjelaskan
kalau ada yang menanyakan ijin perusahaan tersebut silahkan bertanya langsung
ke pusat di Semarang.
Sementara Dinas Perijinan
Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi mengaku sudah melayangkan surat ke pihak Satpol
PP kabupaten Brebes untuk segera meninjau lokasi perusahaan yang diduga belum
memiliki ijin usaha.
Dilain waktu, pihak satpol PP
Brebes melalui Kasatpol Budi Darmawan mengatakan Satpol selaku penegak perda langsung meninjau lokasi dan setelah diketahui
belum memiliki ijin usaha nanti akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku.(trs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar