GNPK-RI Kabupaten Brebes saat melakukan Audensi di SMA N 1 Larangan Brebes, Selasa(6/6) foto:tris/bregasnews |
Bregasnews.com - Ketua GNPK-RI
Kab. Brebes Bambang Mitro SH. Mengatakan sekolah tidak dibenarkan memungut
dalam bentuk apapun termasuk uang pembangunan sekolah pada anak didiknya. Hal itu
ditegaskan ketika melaksanakan Audensi dengan kepala SMA Negeri 1 Larangan
Brebes , selasa 6 Juni 2017. Acara tersebut
juga dihadiri oleh Komite sekolah dan beberapa Staf guru SMA setempat.
Bambang Mitro mengatakan wali murid
agar waspada diduga mayoritas sekolah-sekolah dari SD,SMP,SMA/SMK di Kabupaten
Brebes dengan berkedok berupa sumbangan menarik uang pembangunan sekolah yang
jumlah nominalnya berkisar 1 juta hingga 5 juta Rupiah. Sedangkan penarikan
uang pembangunan tersebut dilaksanakan oleh komite sekolah dengan mengundang Wali
murid untuk bermusyawarah, akan tetapi dalam musyawarah tersebut telah di patok
atau ditentukan besarnya nominal uang Pembangunan Sekolah dan juga ditentukan
batas waktu pembayarannya.
Menurut Bambang Mitro sesuai
Permen Dikbud No.75 2016, yang diperbolehkan komite sekolah dalam menggalang
dana hanya dengan cara menarik Sumbangan
bukan Pungutan, kalau yang namanya
sumbangan tidak boleh menentukan besar nominal dan menentukan batas waktu
pembayarannya, jadi kalau ditentukan besar nominalnya dan batas waktu
pembayarannya itu namanya Pungutan .
Dikatakan Bambang, walaupun
berdasarkan musyawarah antar komite sekolah dan wali murid tentang penarikan uang pembangunan sekolah, namun
banyak wali murid yang merasa keberatan buktinya banyak wali murid yang mengadu
kepada GNPK-RI Kab. Brebes, karena nominal uang pembangunannya lumayan besar,
sedangkan sekolah sudah dapat bantuan dana BOS dan DAK untuk setiap tahunnya, Tandasnya
Kepala SMA Negeri 1 Larangan
Royani mengaku telah menarik uang pembangunan sekolah tahun 2016 s/d 2017
sekitar 1 juta sampai 2.5 juta karena SMA adalah sekolah menengah Universal
jadi boleh menarik dana pembangunan sekolah sesuai dengan aturan. Sedangkan wajib belajar baru 9 Tahun kalau sudah ada
wajib belajar 12 tahun maka saya tidak akan menarik uang pembangunan sekolah,
Tegasnya.
Sementara itu kepala sekolah
Royani dengan didampingi komite sekolah Nurcahyono bersedia akan memperbaiki
prosedur sehingga dalam melaksanan Program-program sekolah tidak memberatkan
pada wali murid. (Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar