Bambang : Sekolah Tidak Dibenarkan Memungut Uang Pembangunan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 07 Juni 2017

Bambang : Sekolah Tidak Dibenarkan Memungut Uang Pembangunan


GNPK-RI Kabupaten Brebes saat melakukan Audensi di SMA N 1 Larangan Brebes, Selasa(6/6) foto:tris/bregasnews
Bregasnews.com - Ketua GNPK-RI Kab. Brebes Bambang Mitro SH. Mengatakan sekolah tidak dibenarkan memungut dalam bentuk apapun termasuk uang pembangunan sekolah pada anak didiknya. Hal itu ditegaskan ketika melaksanakan Audensi dengan kepala SMA Negeri 1 Larangan Brebes , selasa  6 Juni 2017. Acara tersebut juga dihadiri oleh Komite sekolah dan beberapa Staf guru SMA setempat.

Bambang Mitro mengatakan wali murid agar waspada diduga mayoritas sekolah-sekolah dari SD,SMP,SMA/SMK di Kabupaten Brebes dengan berkedok berupa sumbangan menarik uang pembangunan sekolah yang jumlah nominalnya berkisar 1 juta hingga 5 juta Rupiah. Sedangkan penarikan uang pembangunan tersebut dilaksanakan oleh komite sekolah dengan mengundang Wali murid untuk bermusyawarah, akan tetapi dalam musyawarah tersebut telah di patok atau ditentukan besarnya nominal uang Pembangunan Sekolah dan juga ditentukan batas waktu pembayarannya.

Menurut Bambang Mitro sesuai Permen Dikbud No.75 2016, yang diperbolehkan komite sekolah dalam menggalang dana hanya dengan cara menarik Sumbangan bukan Pungutan, kalau yang namanya sumbangan tidak boleh menentukan besar nominal dan menentukan batas waktu pembayarannya, jadi kalau ditentukan besar nominalnya dan batas waktu pembayarannya itu namanya Pungutan .

Dikatakan Bambang, walaupun berdasarkan musyawarah antar komite sekolah dan wali murid tentang  penarikan uang pembangunan sekolah, namun banyak wali murid yang merasa keberatan buktinya banyak wali murid yang mengadu kepada GNPK-RI Kab. Brebes, karena nominal uang pembangunannya lumayan besar, sedangkan sekolah sudah dapat bantuan dana BOS dan DAK untuk setiap tahunnya, Tandasnya

Kepala SMA Negeri 1 Larangan Royani mengaku telah menarik uang pembangunan sekolah tahun 2016 s/d 2017 sekitar 1 juta sampai 2.5 juta karena SMA adalah sekolah menengah Universal jadi boleh menarik dana pembangunan sekolah sesuai dengan aturan. Sedangkan wajib belajar baru 9 Tahun kalau sudah ada wajib belajar 12 tahun maka saya tidak akan menarik uang pembangunan sekolah, Tegasnya.

Sementara itu kepala sekolah Royani dengan didampingi komite sekolah Nurcahyono bersedia akan memperbaiki prosedur sehingga dalam melaksanan Program-program sekolah tidak memberatkan pada wali murid. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman