GNPK-RI Kabupaten Brebes saat melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit bawang di Kantor pertanian dan Ketahanan Pangan. Kamis(4/5/2017) |
Bregasnews.com
– Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan yang kini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, GNPK RI akan
selalu memantau dalam proses hukumnya sampai tuntas.
Demikian
dikatakan ketua GNPK-RI Bambang Sumitro, SH ketika melakukan klarifikasi
sekitar permasalah tersebut di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,
Kamis (4/5/17) pagi.
Dikatakan
Bambang, dalam klarifikasi tersebut di Dinas Pertanian yang diwakili oleh
Sekretaris Dinas, Didik, telah membenarkan adanya dugaan korupsi yang di duga
di lakukan oleh CV. Jasmin Kabupaten Tegal, yang saat ini sedang di proses oleh
Polda Jateng.
Pada
kesempatan itu, pihak Dinas mengaku dalam proses pelaksanakan proyek tersebut,
secara administratif maupun pelaksaannya sudah sesuai dengan prosedur, untuk
itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng dalam proses hukumnya.
Namun
hal itu telah disayangkan oleh ketua GNPK-RI kabupaten Brebes, Bambang Sumitro,
menurutnya, itu bisa terjadi diduga juga karena faktor lemahnya pengawasan oleh
tim panitia pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan, senilai Rp.5,4 Milyar.
Seharusnya,
menurut Bambang, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek ditolak, bukannya
diterima tentang hasil pekerjaannya. “Karena pengadaan bibit bawang untuk 11
kecamatan dalam RAB.nya diserahkan dalam bentuk barang/bawang, namun dalam
prakteknya dari 11 kecamatan tersebut 2 kecamatan yaitu kecamatan Brebes dan
Kecamatan Wanasari di berikan dalam bentuk uang, itu jelas jelas menyalahi,
karena tidak sesuai dengan RAB, dan diduga Negara telah dirugikan dengan nilai
yang signifikan” tegas Bambang.
GNPK-RI,
kata Bambang, akan terus memantau dan melakukan pengawasan dalam proses
hukumnya di Polda jateng, karena proses hukum waktunya telah diatur oleh
Undang-undang.
“apabila
dalam waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang tetap belum ada kepastian
hukumnya, maka GNPK-RI akan melakukan audensi ke Polda Jateng, agar kasusnya
diselesaikan sampai tuntas” jelas Bambang. (Tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar