Bregasnews.com – UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Pasal 13 menyatakan, untuk dapat memperoleh Surat Izin Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundangan; memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan
dalam bentuk deposito sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) pada bank pemerintah. Memiliki rencana kerja penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu
tiga tahun berjalan. Memiliki unit pelatihan kerja; dan memiliki sarana
dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Bambang S Mahanani,SH. Kepala Bidang
Pengembangan Tenaga Kerja Dinaskerstrans Kabupaten Brebes mengatakan,
Pemprop Jateng dalam waktu dekat akan mengeluarkan Perda tentang PPTKIS
cabang yang ada di Jawa tengah tentang PPTKIS, Perda Pemrop Jateng
tentang PPTKIS yang rencananya akan di berlakukan pada bulan Juni 2016
mewajibkan PPTKIS cabang di wajibkan memiliki deposito minimal 100juta
rupiah”terangnya.
Dari evaluasi Dinaskerstrans Kabupaten
Brebes, data yang ada di Kabupaten Brebes ada 78 PPTKIS yang terdaftar,
namun dari semua itu hanya 32 yang di angggap memenuhi persyaratan, yang
bukan hanya papan nama saja, kami mendukung langkah Pemprop Jateng yang
akan menerbitkan Perda tentang PPTKIS harus memiliki deposito minimal
100juta rupiah” tegasnya. Nantinya, lanjutnya secara alamiah hanya
PPTKIS yang bonafid saja yang akan bertahan, dan itu merupakan seleksi
alamiah, dan itu menurut kami salah satu perlindungan yang di berikan
Pemerintah kepada TKI dan PPTKIS”bebernya.
Senada dengan kepala cabang Pengerah Jasa
Tenaga Kerja Indinesia [PJTKI] Ali Mahfudin, dirinya mengatakan adanya
perda tentang PPTKIS yang harus memiliki deposito 100juta rupiah,
menurutnya sangat membantu memberikan perlindungan kepada TKI dan
pengerah tenaga kerja” deposito nantinya akan ada pertanggungjawabanya
dari kantor cabang terhadap TKI yang bersangkutan” jelasnya.[Makroni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar