Suswono (mantan mentan era sby) Politisi asal PKS saat menjenguk mashudi guru honorer yang di tahan di polda metro Minggu 6 Maret 16. |
Bregasnews.com - Mashudi (38 )
guru honorer asal Brebes yang yang beberapa waktu lalu ditangkap oleh
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya, atas tuduhan mengirimkan pesan singkat
berupa ancaman ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ( Menpan RB ), atas upaya mediasi yang diakukan Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Brebes, Jawa Tengah akhirnya dimaafkan
oleh yang bersangkutan Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
Menurut Ketua Fraksi Sururul Fuad Lc,
Kamis 10 Maret 2016 pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang menimpa
guru honorer SMAN 1 Ketanggungan, Kabupaten Brebes ini, untuk itu
pihaknya meminta kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, untuk dapat
memaafkannya dan mencabut laporannya, sehingga Mashudi dapat bebas dari
jeratan hukum.
“Kami prihatin atas kasus itu dan meminta Menpan RB dapat memaafkannya,” ujar Sururul Kamis 10 Maret 2016.
Masih Kata Sururul, Fraksi PKS DPRD
Brebes berusaha untuk membantu penyelesaian kasus itu, mengingat Mashudi
adalah seorang guru honorer yang juga dinanti oleh muridnya untuk
mengajar.
Untuk maksud tersebut, Fraksi PKS telah beraudiensi dengan Fraksi PKS
DPR RI, untuk dapat memberikan advokasi terhadap Mashudi dan
membebaskannya dari jeratan hokum, atas tuduhan mengancam Menteri PAN RB
melalui pesan singkat atau SMS.
“Kami sudah menengok Mashudi di Polda
Metro Jaya, Jakarta bersama Dewan Pendidikan Brebes dan juga bertemu
dengan Fraksi PKS di DPR RI,” kata Sururul.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh PKS
agar Mashudi bisa dimaafkan oleh Menpan RB sangat serius, untuk itu
pihaknya sampai melibatkan Suswono mantan Menteri Pertanian di era
Pemerintahan SBY. Suswono yang juga anggota majelis Syuro PKS perwakilan
Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal ikut tandang menemui Menpan RB,
Yuddy Chrisnandi di Jakarta. Sebelumnya, Suswono juga sempat membesuk
Mashudi di Polda Metro Jaya.
Upaya itu membuahkan hasil, setelah
membaca surat permohonan maaf dari Mashudi, Menpan RB memaafkan dan
meminta proses hukum dihentikan.
“Alhamdulillah, Menpan RB memaafkan dan proses hukum terhadap Mashudi dihentikan,” ungkap Sururul Fuad.
Sebelumnya kamis 03 Maret 2016 Mashudi
ditangkap Polda Metro Jaya. Mashudi diamankan atas tuduhan mengirimkan
pesan singkat berupa ancaman ke Menpan RB, Yuddy Chrisnandi.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, isi pesan yang
dilayangkan Mashudi kepada Yuddy. Ancaman itu terjadi sekitar bulan
Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Terduga sempat dikenakan Pasal 29 dan
atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan
atau pasal 310/311 KUHP.(Johan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar