Bregasnews.com - Sesuai dengan definisi Cagar Budaya(CB),
dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang CB, bangunan cagar budaya baik
sruktur, situs dan kawasan cagar budaya perlu
di lestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, namun di
sisi lain guna mendukung program belajar mengajar, kebutuhan akan kondisi
belajar mengajar yang aman dan nyaman juga menjadi kebutuhan yang sangat
penting bagi siswa, khususnya siswa siswi SDN Jatibarang Lor 01 yang menempati
bangunan masuk dalam daftar cagar budaya di Kabupaten Brebes, hal tersebut yang
hingga kini menjadi dilema dan belum ada solusi tepat bagi Pemerintah Kabupaten Brebes.
Sebelum menjadi Sekolah Dasar, bangunan yang bersebelahan
dengan PG. Banjaratma adalah sebuah bangunan untuk Sekolah Rakyat (SR) pada zaman kolonial, namun hingga saat ini meski kondisi bangunan tersebut sudah termakan usia dan di anggap kurang
layak, bangunan tersebut tetap di pertahankan dan di jadikan proses belajar
mengajar bagi SDN Jatibarang Lor 01.
Namun bila kita tengok dalam proses belajar mengajar,
bangunan dan ruangan tersebut memang memprihatinkan, dengan kondisi bangunan
yang telah termakan usia, siswa siswi SDN Jalor 01 harus rela berbagi ruangan
untuk menyimpan berbagai alat kegiatan sekolah, karena tidak adanya ruang
penyimpanan atau gudang, meja kursi belajarnyapun tetap mempertahankan kondisi
meja kursi lama.
Sebelumnya pada tahun 2015, kondisi tersebut juga menjadi perhatian
Dewan Komisi IV DPRD kabupaten Brebes saat melakukan Kunjungan Kerja (kunker)
ke UPTD Pendidikan Kecamatan Jatibarang Brebes, (Baca:Cagar Budayakah Atau
Bangunan Sekolah) namun hingga saat ini, karena terbentur UU Nomor 11 tahun
2010 tentang cagar budaya, bangunan tersebut hanya mengalami renovasi beberapa
bagian dan tetap mempertahankan nilai sejarahnya.(Roni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar