Bregasnews.com – ZRD (inisial) perangkat Desa
Jatibarang Lor yang di duga melakukan penipuan surat tanah akta jual beli (AJB), ( Baca:menempatkan keterangan tidak benar, seorang
perangkat desa di meja hijaukan) dalam sidang yang di gelar di PN Slawi
Kabupaten Tegal, sidang yang di pimpin majelis hakim Sri Peni Yudawati,SH, Imelda SH, dan Rizqa Yunia SH, mencoba menguak atas ke absahannya AJB yang di duga
palsu.
Dalam
persidangan terdakwa ZRD, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi dari 13 saksi yang rencananya mau di hadirkan, Dalam keterangan
7 saksi yang di hadirkan, ke 6 saksi warga desa Surokidul Kecamatan Pagerbarang
Kabupaten Tegal (Penjual red) membantah telah menandatangani surat akta jual
beli (AJB),
menurut ke 6 saksi, dalam proses jual beli tanah penjual hanya menandatangani kwitansi pembayaran, ke 7 saksi
baru tahu apa bila obyek tanah yang di jual tersebut ternyata muncul AJB atas nama seolah olah di jual ke ZRD
setelah beberapa tahun kemudian .
Ketua majelis hakim, Sri Peni Yudawati SH
mempersilahkan kepada terdakwa untuk menanggapai keterangan dari ke 7 saksi
untuk di terangkan di ruang sidang.
ZRD (terdakwa) saat di mintai tanggapan terkait keterangan saksi,
dirinya membantah beberapa poin yang di sampaikan saksi, menurutnya dalam
proses penandatanganan AJB penjual telah ikut menandatangani, ZRD mengakui jika
dalam proses penandatanganan AJB, dirinya mengunakan blanko kosong dan telah di
tandatangani pertama oleh dirinya, setelahnya menyusul tanda tangan penjual (saksi), beber ZRD.
Sementara JPU menegaskan, dari 7 saksi yang
telah di hadirkan dalam memberikan keterangan di ruang majelis hakim, beberapa
saksi akan di hadirkan pada sidang berikutnya untuk menguatkan keterangan
sebelumnya.( Roni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar