Bregasnews.com – Enggan untuk memberikan
Data Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Proyek Pembangunan Infrastruktur
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Brebes, Gerakan Nasional Pencegahan
Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes mengancam akan
men-PTUN-kan Direktur RSUD Brebes dr. OO Suprana, M.Kes.
Menurut Ketua GNPK-RI Bambang Sumitro,SH.
Pihaknya sudah mengajukan Surat permohonan data RAB Pembangunan
Infrastruktur dengan surat bernomor : 01/P.Data/GNPK-RI/V/2016 Tentang
Permohonan data RAB pembangunan RSUD Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016
namun dijawab oleh pihak RSUD Brebes melalui surat dengan Nomor :
445/2777/2016 tertanggal 6 Juni 2016, agar GNPK-RI mendownload sendiri
di LPSE Kabupaten Brebes.
“Ini sama saja pihak RSUD Diduga akan
menjebak kami karena GNPK-RI adalah lembaga ke-ormas-an yang tidak punya
password untuk mengakses lebih dalam website LPSE tidak seperti hal nya
yang dimiliki oleh rekanan yang ikut lelang proyek tersebut. Saya rasa
ini hanya alasan pihak RSUD Brebes untuk tidak memberikan data RAB
proyek tersebut. Diduga ada sesuatu yang disembunyikan dari pihak RSUD
Brebes”ujar Bambang Selasa (15/06/2016) kepada Bregasnews.com.
Masih kata Bambang, data RAB Proyek
Pembangunan Infrastruktur RSUD adalah bagian dari informasi publik,
mestinya pihak RSUD harus bisa memberikan data tersebut jika ada yang
memintanya.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedural yang ada. Tugas lembaga kami adalah sebagai Sosial kontrol. Kami ingin agar program pemerintah yang dibiayai dari APBN, APBD I, APBD II bisa berjalan sesuai aturan yang ada” kata Bambang.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedural yang ada. Tugas lembaga kami adalah sebagai Sosial kontrol. Kami ingin agar program pemerintah yang dibiayai dari APBN, APBD I, APBD II bisa berjalan sesuai aturan yang ada” kata Bambang.
Dikatakan Bambang pihaknya tertarik
dengan keberadaan pembangunan RSUD Brebes dimana pagu awal dengan nilai
anggaran kurang lebih 70 M dan hasil lelang di LPSE dimenangkan oleh PT.
Sinar Cerah Sempurna, dengan nilai lelang senilai 60.079.474.000
sehingga menurutnya ada selisih yang signifikan dari nilai pagu awal,
untuk itu GNPK-RI terpanggil untuk melakukan pengawasan pelaksanaan
pembangunannya, sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi dari GNPK-RI
agar proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika pihak RSUD Brebes tidak berkenan
memberikan data RAB yang kami minta, kami akan membawa masalah ini ke
Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Bila perlu kami akan
PTUN-kan sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik”. Tegas Bambang.
Sementara saat dikonfirmasi melalui
telepon terkait hal tersebut dr. OO Suprana membenarkan bahwa pihak RSUD
Brebes mempersilahkan kepada GNPK-RI untuk mendownload sendiri RAB
tersebut di LPSE.
“Saya sudah berkerja sesuai dengan aturan
yang ada, mestinya GNPK-RI juga harus tahu batasan, mana yang Informasi
Publik dan mana yang termasuk rahasia negara. terkait masalah tersebut,
silahkan tapi harus sesuai dengan aturan karena saya menjalankan ini
juga sudah sesuai dengan aturan yang ada” ujar OO via telepon Kamis
(16/06/2016). (JOHAN ARIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar