Bregasnews.com - Dalam lampiran suratnya atas nama Pimpinan
Pusat GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) perihal
pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, H.M.Basri
Budi Utomo, AS.SIP. selaku ketua umum GNPK-RI Pusat melayangkan aduan dugaan
tindak pidana korupsi yang di duga melibatkan Kepala Bidang Pasar, Diskop UKM Perindag Kota Tegal.
Surat aduan yang bernomor :024/LP/GNPK-RI Pusat/VIII/2016,
Senin (5/9) di layangkan ke Kejari Kota Tegal yang di terima oleh Wimpy
Wohon,SH.(Kasi Intelejen Kejari Kota Tegal) berisi lampiran bukti P-1, dengan
muatan kronologis tentang dugaan korupsi
yang di lakukan terlapor.
Dalam kronologis yang di tulis pelapor, Untung Santoso Kepala
Pasar Pagi Tegal (terlapor) di duga menarik retribusi atas pemakaian Counter dan
balik nama kepada salah satu pedagang pasar pagi Tegal sebesar Rp.12.209.400,
selanjutnya terlapor menyerahkan dana retrinusi tersebut kepada Aris Suroso, SH. ( Kabid Pasar Diskop
UKM Perindag Kota Tegal), atas penerimaan tersebut Aris Suroso menerbitkan dan
menyerahkan tanda terima atas nama bendahara, namun setelah di lakukan
pengecekan, tanda terima (kwitansi) tanpa stempel dan tidak ada personilnya
alias bodong.
Dalam surat laporan tersebut juga disertai alat bukti kasus
retribusi pasar pagi Tegal, serta surat pernyataan H.Sabikhis (pedagang pasar
pagi Tegal) terkait dengan penyetoran uang, dan berikut lampiran saksi saksi
yang mendukung.
Laporan tersebut juga tertulis tembusan yang di sampaikan
kepada, (1)Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta. (2) Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah di Semarang. (3)Ketua GNPK-RI Propinsi Jawa Tengah. (4)Ketua
Paguyuban Pasar Pagi Tegal. (5)Ketua LSM Abang Tidar di kota Tegal. (6) Pemred
Media Cetak dan elektronik.
Kejari Kota Tegal melalui Kasi Intelejen, Wimpy Wohon SH,
setelah menerima aduan tersebut berjanji akan segera mempelajari dan selanjutya
menindaklanjuti aduan tersebut.
Sementara Bambang Sumitro SH Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes kepada Bregasnews menyampaikan jika pihaknya telah melakukan konfirmasi ke
beberapa terkait, khususnya kepada Kabid
Pasar Diskop UKM Perindag Kota Tegal, Aris Suroso, SH.
Dijelaskan oleh Bambang Sumitro jika dalam hasil
konfirmasinya kepada Aris Suroso, Kabid Pasar Kota Tegal tersebut membantah
telah melakukan tindakan korupsi yang
di tujukan kepada wilayah kerjanya, menurutnya jika itu benar hal tersebut tidak
adanya perintah langsung dirinya.(Roni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar