Bregasnews.com - menanggapi Permaslahan Program dana desa
(DD ) desa Pulosari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes yang dipinjam oleh Kasandi
Kepala desa Pulosari serta adanya pekerjan yang tidak sesuai dengan RAB berupa
pengaspalan jalan desa yang didanai dari DD, Mochamad Sodik selaku Sekcam
Brebes mengatakan bahwa permasalahan belum selesai sebelum kegiatan
diselesaikan.
Menurut Sodik, sesuai
dengan surat yang dilayangkan dari pihak Kecamatan Brebes kepada Kepala Desa
Pulosari bernomor: 4122.195 tertanggal 03 Maret 2016 yang berisi Prihal
Penyelesaian Kegiatan Dana Desa bahwa pihak desa Pulosari harus menyelesaikan
kegiatan sebelum tanggal 31 maret.
Dalam surat tersebut juga berisi bahwa dari hasil monitoring
yang dilakukan oleh Tim Kecamatan Brebes terhadap Kegiatan Dana Desa di
Pulosari untuk dua kegiatan diantaranya Pembangunan Drainase RW 02 Desa Pulosari dan Pengaspalan Jalan di RW
02 Desa Pulosari Tim Monitoring dari Kecamatan Brebes menyimpulkan, untuk
kegiatan Drainase menurut Tim Monitoring Kecamatan Brebes sudah memenuhi dan
mencukupi sesuai dengan Rencana Anggaran yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk kegiatan pengaspalan menurut Tim Monitoring
dari Kecamatan Brebes masih ada kekurangan kualitas yaitu kekurangan dalam
ketebalan aspal.
Untuk itu pihak kecamatan Brebes untuk memenuhi volume
seperti yang telah ditentukan dalam RAB maka meminta kepada Kepala Desa Pulosari
untuk mempertanggungjawabkannya dengan cara memperbaiki pekerjaan tersebut paling
lambat sampai tanggal 31 Maret 2016.
“Yang diminta dari pihak Kecamatan Brebes adalah
pertanggungjawaban Kepala desa untuk menyelesaikan kegiatan yang belum selesai, dan
kalaupun ada permasalahan hukum yang terjadi itu bukan kewenangan dari pihak
kecamatan tapi itu urusan dari pihak yang berwenang, Pihak kecamatan hanya
sekedar melakukan pembinaan” ujar Sodik
selesai acara audensi warga dengan Kades Pulosari Brebes Senen ( 14/03/2016 ). (Johan Aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar