Bregasnews.com - H. Mohammad Dawam, SH.i., M.H Selaku Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) ingatkan Polri agar merespon cepat semua aduan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gus Dawam sapaan akrabnya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada Jum'at (26/8).
Ia pun menanggapi terkait penanganan kasus hukum yang dinilai harus viral terlebih dahulu baru ditindaklanjuti.
" salah satu yang saya sampaikan kemarin, jangan sampai masyarakat itu apatis terhadap aparat penegak hukum. Maka penegak hukum terutama di wilayah kepolisian saya harapkan untuk merespon cepat terkait aduan-aduan masyarakat," kata Dawam. (26/8)
Ia juga mengingatkan undang-undang keterbukaan informasi publik yang mewajibkan instansi pemerintah untuk mengelola informasi.
"Bahkan saya menyampaikan, ada salah satu undang-undang namanya undang-undang keterbukaan informasi publik. Itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Tentu ada batas waktunya, 14 hari kerja boleh masyarakat mengingatkan dan wajib hukumnya dibalas. Apakah isinya sudah menyelesaikan masalah atau isinya hanya sekedar bahwa aduan masyarakat sudah diterima. Tapi dalam 14 hari kerja ini harus disampaikan, nah itu menyampaikan termasuk masalah menerapkan undang-undang keterbukaan informasi, undang-undang no 14 tahun 2008," ujar Dawam. (26/8)
Dawam mengatakan Kompolnas mendorong agar proses hukum di Polri berjalan dengan baik dan berkeadilan.
"Jadi proses penegakan penegakan hukum dimanapun, termasuk di Polda Jambi ini kita selalu mendorong untuk dilakukan proses akuntabilitas serta transparansi berkeadilan " (26/8)
Dalam konteks ini lanjut Dawam, Kami tetap mendorong agar prosesnya berjalan dengan baik. Tidak boleh kemudian prosesnya itu ditutup-tutupi dan kemudian prosesnya itu menjadi tidak adil, jadi ada transparansi ada keadilan. Jadi kita mendorong namun kita tidak bisa untuk ikut mengintervensi proses penyidikan dan segala macam proses penegakan hukum kita tidak boleh mengintervensi materinya," Tutup Dawam. (26/8/22). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar